Kamis, 14 Juni 2012

Barang Kena Pajak dan Jasa Kena Pajak


A.    Barang Kena Pajak
1.      Pengertian Barang
Menurut pasal 1 angka 2 UU Nomor 42 Tahun 2009 tentang Perubahan Ketiga atas Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1983 tentang Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah, barang adalah barang berwujud yang menurut sifat dan hukumnya dapat berupa barang bergerak atau barang tidak bergerak, dan barang tidak berwujud.
Sebagaimana pengertian diatas, barang dapat dibagi dua jenis, yaitu :
a.       Barang berwujud, dibagi dua,
1)      Barang bergerak, yaitu barang yang menurut sifatnya dapat berpindah sendiri atau dapat dipindahkan, contoh : uang kas, mobil, mesin dan lain-lain
2)      Barang tidak bergerak, yaitu barang yang pada dasarnya tidak dapat berpindah sendiri dan dipindahkan, contoh : tanah dan bangunan
b.      Barang tidak berwujud,
Barang tidak berwujud adalah barang yang tidak ada wujudnya tetapi mempunyai nilai. contoh : sekuritas, software hak cipta yang dipatenkan, merek dagang yang dipatenkan, dan lainnya. Dipatenkan artinya didaftarkan didaftarkan di Direktorat Paten Kementerian Hukum dan HAM.
2.      Pengertian Barang Kena Pajak
Semua barang pada prinsipnya merupakan Barang Kena Pajak (dikenakan PPN) kecuali yang ditentukan lain oleh Undang-Undang Nomor PPN itu sendiri. Menurut pasal 1 angka 3, Barang Kena Pajak adalah barang yang dikenai pajak berdasarkan Undang-Undang ini (UU No. 42 Tahun 2009). Barang Kena Pajak tersebut terdiri dari barang berwujud (bergerak dan tidak bergerak) dan barang tidak berwujud.
3.      Barang yang Tidak Dikenai Pajak Pertambahan Nilai
Sebagaimana yang telah diterangkan diatas, pada dasarnya semua barang dikenai PPN, kecuali barang barang tertentu yang disebutkan dalam UU PPN ini, barang yang tidak dikenai PPN sebagaimana disebutkan dalan Pasal 4A ayat 2 UU PPN 1984 didasarkan atas kelompok-kelompok barang sebagai berikut :
a.       Barang hasil pertambangan atau hasil pengeboran yang diambil langsung dari sumbernya.
Diambil langsung dari sumbernya artinya barang tersebut belum diolah atau belum diproses. Sesuai dengan penjelasan pasal 4A ayat (2) UU PPN 1984 huruf a, yang dimaksud dengan barang hasil pertambangan dan hasil pengeboran yang diambil langsung dari sumbernya seperti:
1)      Minyak mentah (crude oil)
2)      Gas bumi, tidak termasuk gas bumi seperti elpiji yang siap dikonsumsi langsung oleh masyarakat
3)      Panas bumi
4)      Asbes, batu tulis, batu setengah permata, batu kapur, batu apung, batu permata, bentonit, dolomit, felspar (feldspar), garam batu (halite), grafit, granit/andesit, gips, kalsit, kaolin, leusit, magnesit, mika, marmer, nitrat, opsidien, oker, pasir dan kerikil, pasir kuarsa, perlit, fosfat (phospat), talk, tanah serap (fullers earth), tanah diatome, tanah liat, tawas (alum), tras, yarosif, zeolit, basal, dan trakkit
5)      Batubara sebelum diproses menjadi briket batubara
Hal ini berarti bahwa sejak 1 Januari 2001, batubara yang sudah melalui proses pengolahan berupa pemecahan, disliming, konsentrasi, dan penyaringan dari bahan galian atau sizing, bukan BKP.
6)      Bijih besi, bijih timah, bijih emas, bijih tembaga, bijih nikel, dan bijih perak serta bijih bauksit.
b.      Barang-barang kebutuhan pokok yang sangat dibutuhkan oleh rakyat banyak.
Yang dimaksud dengan kebutuhan pokok dalam hal ini, diatur dalam penjelasan pasal 4A ayat (2) huruf b yang kemudian diadaptasi oleh pasal 1 jo. Pasal 3 PP No. 144 Tahun 2000. Selanjutnya, penjabaran lebih lanjut mengenai hal ini dilakukandalam Keputusan Menteri Keuangan Nomor 653/KMK.03/2001 tanggal 27 Desember 2001 tentang Barang-barang kebutuhan pokok yang atas impor dan penyerahannya tidak dikenakan pajak pertambahan nilai, yang berlaku surut sejak 1 Januari 2001. Peraturan pelaksanaannya diatur dalam Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-68/PJ./2002 tanggal 4 Februari 2002. Adapun petunjuk pelaksanaannya dituangkan dalam Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak Nomor SE-01/PJ.51/2002 tanggal 4 Februari 2002. Dalam peraturan pelaksaanaan ini dirinci jenis barang kebutuhan pokok dimaksud yang meliputi:
1)      Beras
2)      gabah
Yaitu segala jenis beras dan gabah, seperti beras putih, beras merah, beras hitam, atau beras ketan putih, sepanjang berbentuk sebagai berikut:
a)      Beras berkulit (padi atau gabah) selain untuk benih
b)      Beras dan gabah yang digiling
c)      Beras setengah giling atau digiling seluruhnya, disosoh, dikilapkan maupun tidak
d)     Beras pecah
e)      Menir (groats) dari beras
3)      Jagung
Yaitu segala jenis jagung, seperti jagung putih, jagung kuning, jagung kuning kemerahan atau popcorn (jagung brondong), sepanjang berbentuk sebagai berikut:
a)      Jagung yang telah dikupas/jagung tongkol dan biji jagung/jagung pipilan
b)      Menir (groats) /beras jagung, sepanjang masih dalam bentuk butiran
4)      Sagu
Yang berbentuk:
a)      Empulur sagu
b)      Tepung, tepung kasar dan bubuk dari sagu
5)      Kedelai
Yaitu segala jenis kedelai, seperti kedelai putih, kedelai hijau, kedelai kuning atau kedelai hitam, sepanjang berbentuk kacang kedelai pecah atau utuh
6)      Garam, baik yang berjodium maupun yang tidak berjodium, baik yang berbentuk curah maupun briket.
7)      Daging, yaitu daging segar yang tanpa diolah, tetapi telah melalui proses disembelih, dikuliti, dipotong, didinginkan, dibekukan, dikemas atau tidak dikemas, digarami, dikapur, diasamkan, diawetkan dengan cara lain, dan/atau direbus
8)      Telur, yaitu telur yang tidak diolah, termasuk telur yang dibersihkan, diasinkan, atau dikemas
9)      Susu, yaitu susu perah baik yang telah melalui proses didinginkan maupun dipanaskan, tidak mengandung tambahan gula atau bahan lainnya, dan/atau dikemas atau tidak dikemas
10)  buah-buahan, yaitu buah-buahan segar yang dipetik, baik yang telah melalui proses dicuci, disortasi, dikupas, dipotong, diiris, di-grading, dan/atau dikemas atau tidak dikemas, dan
11)  Sayur-sayuran, yaitu sayuran segar yang dipetik, dicuci, ditiriskan, dan/atau disimpan pada suhu rendah, termasuk sayuran segar yang dicacah.
c.       Makanan dan minuman yang disajikan di hotel, restoran, rumah makan, warung, dan sejenisnya, meliputi makanan dan minuman baik yang dikonsumsi di tempat maupun tidak, termasuk makanan dan minuman yang diserahkan oleh usaha jasa boga atau katering
Pengecualian untuk kelompok ini ditujukan untuk menghindari pajak berganda, karena sudah merupakan objek pengenaan Pajak Daerah.
Sampai tahun 2009 catering dikenakan PPN, tapi mulai tahun 2010 ke atas catering tidak dikenakan PPN tetapi dikenakan pajak restoran
d.      Uang, emas batangan, dan surat-surat berharga.
Uang dan surat berharga tidak dikenakan PPN karena antara nilai nominal dengan nilai fisiknya berbeda. Selain itu, dalam penjelasan bagian umum UU No. 18 Tahun 2000, menegaskan bahwa untuk lebih memberikan kepastian hukum mengenai barang-barang yang tidak dikenakan pajak antara lain barang-barang yang merupakan alat tukar. Uang dan emas batangan dikelompokkan sebagai alat tukar sehingga tidak dikenakan PPN.
4.      Impor dan/atau Penyerahan BKP Tertentu yang Dibebaskan dari PPN
Dalam rangka mendorong perkembangan dunia usaha dan meningkatkan daya saing maka pemerintah menetapkan jenis-jenis barang kena pajak tertentu yang bersifat strategis yang dibebaskan dari pengenaan Pajak Pertambahan Nilai, yang bertujuan untuk menjamin ketersesiaan barang barang tersebut. Pemberian fasilitas ini hanya bersifat sementara.
Pemberian fasilitas pembebasan PPN ini diatur berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan  Nomor   11/ PMK.03/2007 Tentang Perubahan Ketiga Atas Keputusan Menteri Keuangan Nomor 155/KMK.03/2001 Tentang Pelaksanaan Pajak Pertambahan Nilai
Yang Dibebaskan atas Impor dan/atau Penyerahan Barang Kena Pajak Tertentu yang Bersifat Strategis yang mulai berlaku tanggal 1 Januari 2007


a.       Impor dan/atau Penyerahan BKP yang Dibebaskan dari pengenaan PPN
1)      barang modal berupa mesin dan peralatan pabrik, baik dalam keadaan terpasang maupun terlepas, tidak termasuk suku cadang;
2)      makanan ternak, unggas dan ikan dan/atau bahan baku untuk pembuatan makanan ternak, unggas dan ikan;
3)      barang hasil pertanian;
Barang hasil pertanian adalah barang yang dihasilkan dari kegiatan usaha di bidang :
a)      pertanian, perkebunan, dan kehutanan;
b)      peternakan, perburuan atau penangkapan, maupun penangkaran; atau
c)      perikanan baik dari penangkapan atau budidaya,
Yang dipetik langsung, diambil langsung atau disadap langsung dari sumbernya termasuk yang diproses awal dengan tujuan untuk memperpanjang usia simpan atau mempermudah proses lebih lanjut sebagaimana ditetapkan dalam Lampiran Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 2007.
4)      bibit dan/atau benih dari barang pertanian, perkebunan, kehutanan, peternakan, penangkaran, atau perikanan;
b.      Penyerahan BKP yang Dibebaskan dari pengenaan PPN
1)      air bersih yang dialirkan melalui pipa oleh Perusahaan Air Minum; dan 
2)      listrik, kecuali untuk perumahan dengan daya di atas 6.600 (enam ribu enam ratus) watt.
c.       Prosedur Pemberian Fasilitas Pembebasan Pengenaan PPN
1)      Pengusaha Kena Pajak yang mengimpor dan/atau menerima penyerahan BKP berupa barang modal berupa mesin dan peralatan pabrik, baik dalam keadaan terpasang maupun terlepas, tidak termasuk suku cadang, diwajibkan mempunyai Surat Keterangan Bebas Pajak Pertambahan Nilai (SKB PPN) yang diterbitkan oleh Direktur Jenderal Pajak.
2)      Orang atau badan yang melakukan impor dan/atau menerima penyerahan Barang Kena Pajak :
a)      makanan ternak, unggas dan ikan dan/atau bahan baku untuk pembuatan makanan ternak, unggas dan ikan
b)      barang hasil pertanian yang dipetik langsung, diambil langsung atau disadap langsung dari sumbernya termasuk yang diproses awal dengan tujuan untuk memperpanjang usia simpan atau mempermudah proses lebih lanjut
c)      bibit dan/atau benih dari barang pertanian, perkebunan, kehutanan, peternakan, penangkaran, atau perikanan
dan/atau menerima penyerahan Barang Kena Pajak :
a)      air bersih yang dialirkan melalui pipa oleh Perusahaan Air Minum; dan 
b)      listrik, kecuali untuk perumahan dengan daya di atas 6.600 (enam ribu enam ratus) watt.
tidak diwajibkan mempunyai Surat Keterangan Bebas Pajak Pertambahan Nilai yang diterbitkan oleh Direktur Jenderal Pajak.
3)      Permohonan untuk memperoleh Surat Keterangan Bebas Pajak Pertambahan Nilai diajukan kepada Direktur Jenderal Pajak dengan melampirkan dokumen impor dan/atau dokumen pembelian yang bersangkutan.
4)      Atas permohonan Surat Keterangan Bebas Pajak Pertambahan Nilai, Direktur Jenderal Pajak memberikan keputusan dalam jangka waktu 5 (lima) hari kerja setelah permohonan diterima lengkap.
5)      Atas Impor Barang Kena Pajak Tertentu yang bersifat strategis yang dibebaskan dari pengenaan Pajak Pertambahan Nilai tidak diperlukan Surat Setoran Pajak.
6)      Pemberitahuan Impor Barang (PIB) atas impor Barang Kena Pajak dibubuhi cap "PPN DIBEBASKAN SESUAI PP NOMOR 12 TAHUN 2001 SEBAGAIMANA TELAH BEBERAPA KALI DIUBAH TERAKHIR DENGAN PP NOMOR 7 TAHUN 2007" oleh Direktorat Jenderal Bea dan Cukai."
7)      Orang atau badan yang melakukan penyerahan Barang Kena Pajak Tertentu yang bersifat strategis yang dibebaskan dari pengenaan Pajak Pertambahan Nilai wajib melaporkan usahanya kepada Direktur Jenderal Pajak untuk dikukuhkan sebagai Pengusaha Kena Pajak sesuai dengan ketentuan perpajakan yang berlaku. Kecuali PKP yang semata mata melakukan penyerahan BKP :
a)      air bersih yang dialirkan melalui pipa oleh Perusahaan Air Minum; dan 
b)      listrik, kecuali untuk perumahan dengan daya di atas 6.600 (enam ribu enam ratus) watt.
8)      Pengusaha Kena Pajak sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) wajib menerbitkan Faktur Pajak dan membubuhkan cap "PPN DIBEBASKAN SESUAI PP NOMOR 12 TAHUN 2001 SEBAGAIMANA TELAH BEBERAPA KALI DIUBAH TERAKHIR DENGAN PP NOMOR 7 TAHUN 2007"

B.     Jasa Kena Pajak
1.      Pengertian Jasa
Menurut pasal 1 angka 5 UU PPN 1984, Jasa adalah setiap kegiatan pelayanan berdasarkan suatu perikatan atau perbuatan hukum yang menyebabkan suatu barang atau fasilitas atau kemudahan atas hak tersedia untuk dipakai, termasuk jasa yang dilakukan untuk menghasilkan barang karena pesanan atau permintaan dengan bahan dan atas petunjuk dari pemesan
2.      Pengertian Jasa Kena Pajak
Sedangkan yang dimaksud dengan Jasa Kena Pajak, sebagaimana disebutkan dalam pasal 1 angka 6 UU PPN 1984 adalah jasa yang dikenakan pajak menurut Undang-Undang ini. Jadi sama halnya dengan Barang Kena Pajak, semua jasa pada dasarnya dikenakan PPN, kecuali yang dikecualikan menurut UU PPN 1984
3.      Jasa yang Tidak Dikenakan PPN
Sesuai dengan ketentuan pasal 4A ayat (3) dan penjelasannya ditetapkan jenis jasa tidak dikenakan PPN adalah :
a.    Jasa di bidang pelayanan kesehatan medis, meliputi:
1)      Jasa dokter umum,dokter spesialis, dan dokter gigi
2)      Jasa dokter hewan
3)      Jasa ahli kesehatan seperti akupuntur, ahli gigi dan fisioterapi
4)       Jasa kebidanan dan dukun bayi
5)      Jasa paramedis dan perawat
6)      Jasa rumah sakit, rumah bersalin, klinik, kesehatan, laboratorium kesehatan, dan Sanatorium
7)      Jasa psikolog dan psikiater, dan
8)      jasa pengobatan alternatif, termasuk yang dilakukan oleh paranormal.
Kecuali jasa fitness centre, alasannya karena jasa fitness centre diadakan untuk menjadikan orang sehat menjadi lebih sehat, sedangkan jasa-jasa kesehatan yang tidak dikenakan PPN seperi jasa dokter diadakan untuk menjadikan orang yang tidak sehat atau akan tidak sehat menjdi sehat.
b.    Jasa di bidang pelayanan sosial, meliputi:
1)      Jasa pelayanan panti asuhan dan panti jompo
2)      Jasa pemadam kebakaran
3)      Jasa pemberian pertolongan pada kecelakaan
4)      Jasa lembaga rehabilitasi
5)      Jasa penyedia rumah duka atau jasa pemakaman termasuk krematorium
6)      Jasa di bidang olahraga kecuali yang bersifat komersial
c.       Jasa di bidang pengiriman surat dengan perangko, meliputi jasa pengiriman surat dengan menggunakan perangko tempel dan menggunakan cara lain pengganti perangko tempel.
d.      Jasa keuangan meliputi:
1)      jasa menghimpun dana dari masyarakat berupa giro, deposito berjangka, sertifikat deposito, tabungan, dan/atau bentuk lain yang dipersamakan dengan itu;
2)      jasa menempatkan dana, meminjam dana, atau meminjamkan dana kepada pihak lain dengan menggunakan surat, sarana telekomunikasi maupun dengan wesel unjuk, cek, atau sarana lainnya;
3)      jasa pembiayaan, termasuk pembiayaan berdasarkan prinsip syariah, berupa:
a)      sewa guna usaha dengan hak opsi;
b)      anjak piutang;
c)      usaha kartu kredit; dan/atau
d)     pembiayaan konsumen;
4)      jasa penyaluran pinjaman atas dasar hukum gadai, termasuk gadai syariah dan fidusia; dan
5)      jasa penjaminan
e.       Jasa Asuransi, yaitu jasa pertanggungan yang meliputi asuransi kerugian, asuransi jiwa, dan reasuransi, yang dilakukan oleh perusahaan asuransi kepada pemegang polis asuransi, tidak termasuk jasa penunjang asuransi seperti agen asuransi, penilai kerugian asuransi, dan konsultan asuransi.
f.       Jasa di bidang keagamaan, meliputi:
1)      Jasa pelayanan rumah ibadah
2)      Jasa pemberian khotbah atau dakwah
3)      Jasa penyelenggaraan kegiatan keagamaan, dan
4)      Jasa lainnya di bidang keagamaan
g.      Jasa di bidang pendidikan,meliputi:
1)      Jasa penyelenggaraan pendidikan sekolah, seperti jasa penyelenggaraan pendidikan umum,  pendidikan kejuruan, pendidikan luar biasa, pendidikan kedinasan, pendidikan keagamaan, pendidikan akademik, dan pendidikan profesional
2)      Jasa penyelengaraan pendidikan luar sekolah, seperti kursus-kursus
h.      Jasa di bidang kesenian dan hiburan meliputi semua jenis jasa yang dilakukan oleh pekerja seni nyang telah dikenakan Pajak Tontonan
i.        Jasa di bidang penyiaran meliputi jasa penyiaran radio dan televisi baik yang dilakukan oleh instansi Pemerintah maupn swasta yang bukan bersifat iklan dan tidak dibiayai oleh sponsor yang bersetujuan komersial
j.        Jasa angkutan umum di darat dan di air serta jasa angkutan udara dalam negeri yang menjadi bagian yang tidak terpisahkan dari jasa angkutan udara luar negeri
Persewaan angkutan umum dikenakan PPN, karena pada persewaan angkutan umum penguasaan ada pada pihak yang menyewa, sedangkan pada jasa angkutan umum penguasaan ada pada penyedia jasa.
k.      Jasa di bidang tenaga kerja, meliputi:
1)   Jasa tenaga kerja
2)   Jasa penyediaan tenaga kerja sepanjang pengusaha penyedia tenaga kerja tidak bertanggung jawab atas hasil kerja dari tenaga kerja tersebut
3)   Jasa penyelenggaraan pelatihan bagi tenaga kerja
Tenaga kerja menengah kebawah seperti buruh, pembantu rumah tangga dan lainnya tidak dikenakan PPN. Tetapi tenaga kerja menengah ke atas, seperti manager dikenakan PPN
l.        Jasa di bidang perhotelan, meliputi:
1)   Jasa persewaan kamar termasuk tambahannya di hotel, rumah penginapan, motel losmen, hostel serta fasilitas yang terkait dengan kegiatan perhotelan untuk tamu yang menginap
2)   Jasa persewaan ruangan untuk kegiatan acara atau pertemuan hotel, rumah penginapan, motel, losmen dan hotel
Sampai tahun 2009, ruangan dalam hotel yang tidak bersifat hotel, seperti took souvenir, kafe dan lainnya dikenakan PPN, tetapi tahun 2010 keatas ruangan dalam hotel yang tidak bersifat hotel tidak dikenakan PPN, tetapi dikenakan pajak daerah. Pajak daerah atas hotel termasuk juga usaha kos-kosan 10 kamar atau lebih.
m.    Jasa yang disediakan oleh Pemerintah dalam rangka menjalankan pemerintahan secara umum, meliputi jenis-jenis jasa yang dilaksanakan oleh instansi pemerintah seperti pemberian Izin Mendirikan Bangunan (IMB), pemberian Izin Usaha Perdagangan, pemberian Nomor Pokok Wajib Pajak,pembuatan Kartu Tanda Penduduk
n.      Jasa penyediaan tempat parkir, yaitu jasa penyediaan tempat parkir yang dilakukan oleh pemilik tempat parkir dan/atau pengusaha kepada pengguna tempat parkir dengan dipungut bayaran.
o.      Jasa telepon umum dengan menggunakan uang logam, yaitu jasa telepon umum dengan menggunakan uang logam atau koin, yang diselenggarakan oleh
a.       pemerintah maupun swasta.
b.      Jasa penerimaan uang dengan wesel pos
c.       Jasa boga atau katering



0 komentar:

Posting Komentar