Rabu, 13 Juni 2012

Jangka Waktu Kegiatan Penagihan


JANGKA WAKTU KEGIATAN PENAGIHAN
Sebagaimana dijelaskan dalam pasal 1 angka 9 UU No. 19 Tahun 1997 tentang Penagihan Pajak dengan Surat Paksa sebagaimana telah diubah dengan UU No. 19 Tahun 2000, Penagihan Pajak adalah serangkaian tindakan agar Penanggung Pajak melunasi utang pajak dan biaya penagihan pajak dengan menegur atau memperingatkan, melaksanakan penagihan seketika dan sekaligus, memberitahukan Surat Paksa, mengusulkan pencegahan, melaksanakan penyitaan, melaksanakan penyanderaan, menjual barang yang telah disita.
Adapun dasar penagihan pajak sebagaimana dijelaskan dalam UU KUP pasal 20 ayat (1) yaitu :

·         STP
·         SKPKB
·         SKPKBT
·         SK Pembetulan
·         SK Keberatan
·         Putusan Banding
·         Putusan PK

Yang menyebabkan jumlah pajak yang masih harus dibayar bertambah. Utang pajak harus dilunasi dalam jangka waktu 1 bulan setelah diterbitkannya produk hukum diatas, atau 2 bulan untuk WP usaha kecil dan WP didaerah tertentu. Apabila setelah jatuh tempo, utang pajak tidak juga dilunasi, maka dapat dilakukan penagihan aktif atau penagihan pajak dengan surat paksa. Alur dan jangka waktu kegiatan penagihan pajak dengan surat paksa dijelaskan dalam bagan berikut :












1.      Surat Teguran
Sebagaimana dijelaskan pada pasal 9 PMK Nomor 24/PMK.03/2008 dan juga pada pasal 48 PP Nomor 74 Tahun 2011 Surat teguran diterbitkan paling cepat 7 hari setelah jatuh tempo. Adapun 7 hari tersebut sebagaimana dijelaskan dalam tabel dibawah ini :
No.
Kondisi WP
Penerbitan Surat Teguran
1
Tidak setuju sebagian atau seluruh jumlah pajak yang masih harus dibayar dalam closing conference dan WP tidak mengajukan keberatan
7 hari sejak saat jatuh tempo pengajuan keberatan
2
Tidak setuju sebagian atau seluruh jumlah pajak yang masih harus dibayar dalam closing conference dan WP tidak mengajukan permohonan banding
7 hari sejak saat jatuh tempo permohonan banding
3
Tidak setuju sebagian atau seluruh jumlah pajak yang masih harus dibayar dalam closing conference dan WP mengajukan permohonan banding
7 hari sejak saat jatuh tempo pelunasan pajak berdasarkan putusan banding
4
Setuju seluruh jumlah pajak yang masih harus dibayar dalam closing conference
7 hari sejak saat jatuh tempo pelunasan
5
WP mencabut pengajuan keberatan setelah tanggal jatuh tempo pelunasan tapi sebelum tanggal diterimanya SPUH
7 hari setelah tanggal pencabutan keberatan

2.      Surat Paksa
Pada pasal 12 PMK Nomor 24/PMK.03/2008 disebutkan Surat Paksa diterbitkan minimal 21 hari sejak tanggal surat teguran disampaikan.
Berdasarkan pasal 8 UU PPSP, Surat Paksa diterbitkan apabila:
a.       Penanggung Pajak tidak melunasi utang pajak dan kepadanya telah diterbitkan Surat Teguran atau Surat Peringatan atau surat lain yang sejenis;
b.      Terhadap Penanggung Pajak telah dilaksanakan penagihan seketika dan sekaligus; atau
c.       Penanggung Pajak tidak memenuhi ketentuan sebagaimana tercantum dalam keputusan  persetujuan angsuran atau penundaan pembayaran pajak.
Dalam kasus sebagaimana huruf b dan c, surat paksa dapat diterbitkan langsung tanpa surat teguran.
3.      Penyitaan
Apabila utang pajak masih belum dilunasi oleh Wajib Pajak atau Penaggung Pajak dalam jangka waktu 2 x 24 jam sejak disampaikannya surat paksa, maka berdasarkan pasal 24 PMK Nomor 24/PMK.03/2008 pejabat menerbitkan Surat Perintah melakukan Penyitaan (SPMP) dan berdasarkan surat ini, jurusita pajak melakukan penyitaan terhadap barang milik penanggung pajak.
4.      Pengumuman Lelang
Berdasarkan pasal 26 PMK Nomor 24/PMK.03/2008 Apabila setelah lewat waktu 14 hari sejak tanggal pelaksanaan penyitaan Penanggung Pajak tidak melunasi utang pajak dan biaya Penagihan Pajak, Pejabat melakukan pengumuman lelang.
Pengumuman lelang untuk barang bergerak dilakukan 1 kali dan untuk barang tidak bergerak dilakukan 2 kali.
5.      Pelaksanaan Lelang
Berdasarkan pasal 28 PMK Nomor 24/PMK.03/2008 Apabila setelah lewat waktu 14 hari sejak Pengumuman Lelang Penanggung Pajak tidak melunasi utang pajak dan biaya Penagihan Pajak, Pejabat melakukan penjualan barang sitaan Penanggung Pajak melalui kantor lelang negara.
6.      Penagihan Seketika dan Sekaligus
Penagihan seketika dan sekaligus dilakukan tanpa menunggu jatuh tempo pembayaran. apabila :
a.       Penanggung Pajak akan meninggalkan Indonesia untuk selama-lamanya atau berniat untuk itu
b.      Penanggung Pajak memindahtangankan barang yang dimiliki atau yang dikuasai dalam rangka menghentikan atau mengecilkan kegiatan perusahaan, atau pekerjaan yang dilakukannya di Indonesia
c.       terdapat tanda-tanda bahwa Penanggung Pajak akan membubarkan badan usahanya, atau menggabungkan usahanya, atau memekarkan usahanya, atau memindahtangankan perusahaan yang dimiliki atau dikuasainya, atau melakukan perubahan bentuk lainnya
d.      badan usaha akan dibubarkan oleh Negara; atau
e.       terjadi penyitaan atas barang Penanggung Pajak oleh pihak ketiga atau terdapat tanda-tanda kepailitan.
7.      Pencegahan dan Penyanderaan
Berdasarkan PP Nomor 137 Tahun 2000 Pencegahan Penyanderaan hanya dapat dilakukan terhadap Penanggung Pajak yang tidak melunasi utang pajak setelah lewat jangka waktu 14 hari terhitung sejak tanggal Surat Paksa diberitahukan kepada Penanggung Pajak. Penyanderaan hanya dapat dilakukan terhadap Penanggung Pajak yang :
a.       mempunyai utang pajak sekurang-kurangnya Rp 100.000.000
b.      diragukan itikad baiknya dalam melunasi Utang pajak.
8.      Daluarsa Penagihan Pajak
Disebutkan pada pasal 22 UU KUP, kegiatan penagihan daluarsa setelah melampaui waktu 5 tahun sejak penerbitan STP, SKPKB, SKPKBT, SK Pembetulan, SK Keberatan, Putusan Banding dan Putusan PK

0 komentar:

Posting Komentar