Kamis, 14 Juni 2012

Legal Karakter PPN

Pajak Pertambahan Nilai merupakan pengganti dari Pajak Penjualan. Alasan penggantian ini karena Pajak Penjualan dirasa sudah tidak lagi memadai untuk menampung kegiatan masyarakat dan belum mencapai sasaran kebutuhan pembangunan, antara lain untuk meningkatkan penerimaan Negara, mendorong ekspor, dan pemerataan pembebanan pajak.

Kelemahan UU PPn tahun 1951, yaitu antara lain :
1. Sudah sering diubah sehingga sulit dipahami dan dilaksanakan
2. Menganut dualisme system pemungutan pajak :
a. Self assessment system bagi WP yang mampu pembukuan
b. Official assessment system bagi WP non-pembukuan
3. Menganut tarif majemuk ( multiple rate )
4. Dalam pelaksanaannya menimbulkan pengenaan pajak berganda (bersifat kumulatif) sehingga tidak netral .
Sehingga pada tahun 1983 dilakukan reformasi sitem perpajakan Nasional yang menghasilkan UU No.8 tahun 1983 ( UU PPN ) yang menggantikan pajak penjual (PPn).
Dasar Hukum UU PPN adalah UU No. 8 Tahun 1983 ( yang dikenal dengan nama “UU PPN 1984” ), yang mulai dilaksanakan pada bulan Juli Tahun 1984 hal ini dikarenakan Pemerintah maupun Wajib Pajak (WP) belum siap maka peralihan yang terjadi dari Pajak Penjual menjadi Pajak Pertambahan Nilai yang kemudian kenyataannya pelaksanaan PPN ini baru benar-benar siap dilaksanakan pada tanggal 1 April 1985, dan UU PPN ini telah mengalami perubahan sebanyak 3 kali, antara lain :
1. Perubahan pertama : UU No. 11 Tahun 1994 , berlaku 1 Januari 1995
2. Perubahan kedua : UU No. 18 Tahun 2000 , berlaku 1 Januari 2001
3. Perubahan ketiga : UU No. 42 Tahun 2009 , berlaku 1 April 2010
Semua hal di atas diatur dalam Pasal 18 ( Peraturan Peralihan ), Pasal 19 ( Hal-hal yang belum diatur dalam UU ini diatur lebih lanjut dengan PP ), Pasal 20 ( UU ini dapat disebut UU PPN 1984 ), dan Pasal 21 ( UU ini mulai berlaku pada tanggal 1 Juli 1984 ).
UU PPN 1984 terdiri dari UU Pajak Pertambahan Nilai dan UU Pajak Penjualan atas Barang Mewah. Alasan yang mendasari UU PPN dan UU PPnBM dijadikan satu dalam UU Pajak Pertambahan Nilai 1984, antara lain :
1. Kedua jenis pajak itu mempunyai subjek yang sama, yaitu PKP ( Pengusaha Kena Pajak) yang telah memenuhi persyaratan Subjektif dan Objektifnya, serta twlah dikukuhkan sebagai PKP oleh DirJen Pajak.
2. Objek pajaknya sama, yaitu penyerahan atas BKP ( Barang Kena Pajak ) dan JKP ( Jasa Kena Pajak ) di wilayah Pabean. 
 
PPN merupakan pajak yang dikenakan atas suatu pertambahan nilai barang atau jasa. Pajak Peratambahan Nilai ini dikenakan pada jenis usaha, antara lain :
1. Usaha Industri ( Manufactur )
2. Usaha Dagang
3. Usaha Jasa
4. Dan lain-lain.
BARANG PEMIKUL BEBAN PAJAK NEGARA PEMBELI PPN PENANGGUNG PAJAK PENJUAL
B. Legal Karakter PPN
Legal Karakter PPN di Indonesia terdiri dari 8 macam, antara lain : 
 
1. Pajak tidak langsung
Jika pembeli sudah membayar harga barang dan PPN kepada penjual sama halnya dengan pembeli sudah menyetor PPN ke Kas Negara, sedangkan jika penjual belum dikukuhkan sebagai PKP oleh DirJen Pajak, maka Penjual tidak dapat memungut PPN dari WP, dan PPN tersebut merupakan tanggung jawab penjual bukan tanggung jawab pembeli. Penjual berhak memungut PPN dari pembeli, karena menurut UU setiap orang yang telah memenuhi syarat tertentu dapat memungut pajak, syarat tersebut adalah pengusaha yang telah dikukuhkan sebagai Pengusaha Kena Pajak (PKP). HARGA JUAL = 1.700 PPN = 10% x 1.700 = 170 HARGA BELI = 1.000 PPN = 10% x 1.000 = 100 - PPN DISETOR KE NEGARA = 70 PABRIKAN PEDAGANG BESAR PEDAGANG ECERAN KONSUMENPK = 100.000 PPN 10 % = 100.000 PM = 100.000 PK = 130.000 PPN 10 % = 130.000 PPN 10 % = 150.000 PM = 100.000 PK = 130.000 BEBAN PAJAK BKP BKP BKP Harga Jual = 1.000.000 Harga Beli = 1.000.000 Harga Jual = 1.300.000 Nilai Tambah = 300.000 Harga Beli = 1.300.000 Nilai Tambah = 200.000 Harga Beli = 1.500.000 PPN = 100.000 PPN = 30.000 PPN = 20.000
2. Multi Stage Levy
3. Indirect Subtraction / Credit / Invoice Method
Indirect substraction method adalah metode penghitungan PPN yang akan distor ke kas negara dengan cara mengurangkan pajak atas perolehan dengan pajak atas penyerahan barang atau jasa. 
 
4. Pajak atas konsumsi dalam negeri
Pajak atas konsumsi mengandung makna bahwa :
a. PPN bukan pajak atas kegiatan bisnis jadi pemikul beban pajak adalah konsumen
b. PPN menganut destination principle yaitu pajak dikenakan di tempat tujuan barang atau jasa akan dikonsumsi
Sebagai pajak atas konsumsi dalam negeri, PPN hanya dikenakan atas konsumsi BKP dan/atau JKP yang dilakukan di dalam negeri, oleh karena itu komoditi impor dikenakan PPN yang sama dengan komoditi domestik. 
 
5. Tarif tunggal
Pasal 7 ayat (1) UU PPN 1984 mengatur bahwa atas penyerahan BKP dikenakan tarif 10%. Kemudian dalam ayat (3) ditentukan bahwa dengan Peraturan Pemerintah tarif tersebut dapat dinaikkan setinggi-tingginya 15% dan diturunkan serendah-rendahnya 5%. 
 
6. Consumtion Type Vat
Dalam Consumption Type Value Added Tax semua pembelian yang digunakan untuk produksi temasuk pembelian barang modal dikurangkan dari penghitungan nilai tambah. Jadi dasar pengenaan pajaknya terbatas pada pembelian untuk keperluan konsumsi.
Sisi positif Consumption Type VAT
Ø Membantu likuiditas perusahaan
Ø Menunjang iklim investasi yang sehat
Ø Mendorong pengusaha secara berkala melakukan regenerasi barang modal
Ø Tidak menimbuklan pengenaan pajak berganda
7. Non Cumulative
Pajak dipungut beberapa kali pada jalur produksi dan distribusi namun hanya pada pertambahan nilainya saja. Dasar pengenaan pajak ini adalah nilai tambah, sehingga disebut dengan PPN (Value Added Tax). 
 
8. Pajak objektif
ü Timbulnya kewajiban pajak sangat ditentukan oleh adanya objek pajak.
ü Kondisi subjektif subjek pajak bukan factor yang relevan
ü Tidak memperhatikan atas keadilan pemungutan pajak
Pajak objektif dapat menimbulkan dampak regresif (kesenjangan beban pajak), oleh karena itu, untuk mengurangi regresivitas PPN, bagi konsumen yang mengonsumsi BKP yang tergolong mewah dikenakan PPnBM disamping PPN. 
 
Mekanisme PPN :
a. Pajak masukan > pajak keluaran = lebih bayar
b. Pajak masukan < pajak keluaran = kurang bayar
c. Pajak masukan = pajak keluaran = nihil
v Penghitungan PPN
Apa yang dimaksud dengan harga jual belum termasuk PPN dan harga jual termasuk PPN?
Untuk membedakan kedua hal tersebut agar lebih mudah lihatlah contoh dibawah ini,
1. Harga jual belum termasuk PPN : Rp. 100.000
PPN 10% : Rp. 10.000 + Harga yang harus dibayar pembeli : Rp. 110.000 
 
2. Harga jual termasuk PPN : Rp. 100.000
PPN 10% ( x x Rp. 100.000) : Rp. 9.090 +Harga jual sebelum PPN : Rp. 90.910

0 komentar:

Posting Komentar