Rabu, 13 Juni 2012

Pengertian dan Landasan Hukum penagihan Pajak


PENGERTIAN DAN LANDASAN HUKUM PENAGIHAN PAJAK
A.    Penagihan Pasif dan Penagihan Aktif
Dengan adanya sistem self assessment , telah diberikan kepercayaan penuh kepada masyarakat Wajib Pajak untuk menghitung, memperhitungkan, menyetor, dan melaporkan pajaknya sendiri. Tetapi dalam kenyataannya, terdapat cukup banyak masyarakat yang dengan sengaja atau dengan berbagai alasan tidak melaksanakan kewajiban membayar pajaknya sesuai ketetapan pajak yang diterbitkan sehingga terjadi tunggakan pajak. Penagihan pajak dapat dikelompokkan menjadi dua, yaitu penagihan aktif dan penagihan pasif.
1.      Penagihan Pasif
Penagihan pasif dilakukan melalui Surat Tagihan Pajak atau Surat Ketetapan Pajak. Sebagaimana dijelaskan dalam UU No.28 Tahun 2007 Pasal 9 Ayat (3), Surat Tagihan Pajak, Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar, serta Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Tambahan, dan Surat Keputusan Keberatan, Surat Keputusan Pembetulan, Putusan Banding, serta Putusan Peninjauan Kembali, yang menyebabkan jumlah pajak yang harus dibayar bertambah, harus dilunasi dalam jangka waktu 1 (satu) bulan sejak tanggal diterbitkan. Dan pada pasal 9 ayat (3a) dijelaskan Bagi Wajib Pajak usaha kecil dan Wajib Pajak di daerah tertentu, jangka waktu pelunasan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dapat diperpanjang paling lama menjadi 2 (dua) bulan yang ketentuannya diatur dengan atau berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan.
Apabila dalam jangka waktu tersebut tidak dilunasi maka akan dikenakan sanksi  administrasi berupa bunga 2% perbulan, dan bagian bulan dihitung penuh satu bulan, sebagaimana disebutkan dalam UU KUP Pasal 19 ayat (1), Apabila Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar atau Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Tambahan, serta Surat Keputusan Pembetulan, Surat Keputusan Keberatan, Putusan Banding atau Putusan Peninjauan Kembali, yang menyebabkan jumlah pajak yang masih harus dibayar bertambah, pada saat jatuh tempo pelunasan tidak atau kurang dibayar, atas jumlah pajak yang tidak atau kurang dibayar itu dikenai sanksi administrasi berupa bunga sebesar 2% (dua persen) per bulan untuk seluruh masa, yang dihitung dari tanggal jatuh tempo sampai dengan tanggal pelunasan atau tanggal diterbitkannya Surat Tagihan Pajak, dan bagian dari bulan dihitung penuh 1 (satu) bulan. Selain dengan penagihan pasif, dapat pula dilanjutkan dengan penagihan aktif atau yang lebih dikenal dengan Penagihan Pajak dengan Surat Paksa. Untuk lebih jelasnya digambarkan dalam skema dibawah ini :


2.      Penagihan Aktif
Penagihan pajak aktif atau penagihan pajak dengan Surat Paksa dilakukan diatur dalam Undang-Undang No.19 tahun 1997 sebagaimana yang telah di ubah dengan Undang-Undang No.19 tahun 2000. Penagihan pajak aktif merupakan kelanjutan dari penagihan pajak pasif, dimana dalam upaya penagihan ini Fiskus berperan aktif dalam arti tidak hanya mengirim surat tagihan atau surat ketetapan pajak, tetapi akan diikuti dengan tindakan sita dan dilanjutkan dengan pelaksanaan lelang.
Dalam pembahasan berikutnya yang dimaksud penagihan pajak adalah penagihan aktif atau penagihan pajak dengan Surat Paksa.
B.     Pengertian Penagihan Pajak
Sebagaimana dijelaskan dalam pasal 1 angka 9 UU No. 19 Tahun 1997 tentang Penagihan Pajak dengan Surat Paksa sebagaimana telah diubah dengan UU No. 19 Tahun 2000, Penagihan Pajak adalah serangkaian tindakan agar Penanggung Pajak melunasi utang pajak dan biaya penagihan pajak dengan menegur atau memperingatkan, melaksanakan penagihan seketika dan sekaligus, memberitahukan Surat Paksa, mengusulkan pencegahan, melaksanakan penyitaan, melaksanakan penyanderaan, menjual barang yang telah disita.
Sedangkan Utang Pajak adalah pajak yang masih harus dibayar termasuk sanksi administrasi berupa bunga, denda atau kenaikan yang tercantum dalam surat ketetapan pajak atau surat sejenisnya berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan. (pasal 1 angka 8 UU No.19 Tahun 2000)
C.    Dasar Penagihan Pajak
Adapun dasar penagihan pajak sebagaimana dijelaskan dalam UU KUP pasal 20 ayat (1) yaitu :
·         STP
·         SKPKB
·         SKPKBT
·         SK Pembetulan
·         SK Keberatan
·         Putusan Banding
·         Putusan PK
Yang menyebabkan jumlah pajak yang masih harus dibayar bertambah, yang tidak dibayar oleh Penanggung Pajak sesuai dengan jangka waktu sebagaimana dimaksud dalam pasal 9 ayat (3) dan (3a) UU KUP.
Sedangkan untuk Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) dan Bea Perolehan Hak Atas Tanah dan Bangunan (BPHTB) dasar penagihan pajak adalah sebagai berikut:
·         Surat Tagihan Pajak Pajak Bumi dan Bangunan (STPPBB)
·         Surat Ketetapan Bea Perolehan Hak Atas Tanah dan Bangunan Kurang Bayar (SKPKB),
·         Surat Ketetapan Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan Kurang Bayar Tambahan (SKPKBT)
·         Surat Tagihan Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan(STB)
·         Surat Keputusan Pembetulan,
·         Surat Keputusan Keberatan,
·         Putusan Banding
·         Putusan Peninjauan Kembali,
Yang menyebabkan jumlah Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan yang harus dibayar bertambah, kurang ayau tidak dilunasi dalam jangka waktu 1 (satu) bulan sejak tanggal diterima oleh Wajib Pajak.
D.    Pengertiaan Wajib Pajak dan penanggung Pajak
Berdasarkan Pasal 1 angka 2 UU KUP Wajib Pajak adalah orang pribadi atau badan, meliputi pembayar pajak, pemotong pajak, dan pemungut pajak, yang mempunyai hak dan kewajiban perpajakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan. Selanjutnya, UU KUP mencantumkan pengertian badan adalah sekumpulan orang dan/atau modal yang merupakan kesatuan baik yang melakukan usaha maupun yang tidak melakukan usaha yang meliputi perseroan terbatas, perseroan komanditer, perseroan lainnya, badan usaha milik negara atau badan usaha milik daerah dengan nama dan dalam bentuk apa pun, firma, kongsi, koperasi, dana pensiun, persekutuan, perkumpulan, yayasan, organisasi massa, organisasi sosial politik, atau organisasi lainnya, lembaga dan bentuk badan lainnya termasuk kontrak investasi kolektif dan bentuk usaha tetap.
Sedangkan berdasarkan Pasal 1 angka 3 UU PPSP Penanggung Pajak adalah orang pribadi atau badan yang bertanggung jawab atas pembayaran pajak, termasuk wakil yang menjalankan hak dan memenuhi kewajiban Wajib Pajak menurut ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan
Termasuk "wakil" yang menjalankan hak dan memenuhi kewajiban Wajib Pajak. Dijelaskan dalam Pasal 32 ayat (1) dan ayat (2) UU KUP yaitu sebagai berikut :
(1)   Dalam menjalankan hak dan kewajiban sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan perpajakan, Wajib Pajak diwakili dalam hal :
a.       badan oleh pengurus;
b.      badan yang dinyatakan pailit oleh kurator;
c.       badan dalam pembubaran oleh orang atau badan yang ditugasi untuk melakukan pemberesan;
d.      badan dalam likuidasi oleh likuidator;
e.       suatu warisan yang belum terbagi oleh salah seorang ahli warisnya, pelaksana wasiatnya atau yang mengurus harta peninggalannya; atau
f.       anak yang belum dewasa atau orang yang berada dalam pengampuan oleh wali atau pengampunya.
(2)   Wakil sebagaimana dimaksud pada ayat (1) bertanggung jawab secara pribadi dan/atau secara renteng atas pembayaran pajak yang terutang, kecuali apabila dapat membuktikan dan meyakinkan Direktur Jenderal Pajak bahwa mereka dalam kedudukannya benar-benar tidak mungkin untuk dibebani tanggung jawab atas pajak yang terutang tersebut.
E.     Landasan Hukum Penagihan Pajak
Landasan hukum penagihan pajak dengan surat paksa adalah
·         Pasal 20 – 24 UU Nomor 28 Tahun 2007 Tentang Perubahan Ketiga atas Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 Tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan
·         UU Nomor 19 Tahun 2000 Tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 19 Tahun 1997 Tentang Penagihan Pajak dengan Surat Paksa
1.      Latar Belakang Undang-undang Penagihan Pajak dengan Surat Paksa
Pajak sebagai sumber utama penerimaan negara perlu terus ditingkatkan sehingga pembangunan nasional dapat dilaksanakan dengan kemampuan sendiri berdasarkan prinsip kemandirian. Peningkatan kesadaran masyarakat di bidang perpajakan harus ditunjang dengan iklim yang mendukung peningkatan peran aktif masyarakat serta pemahaman akan hak dan kewajibannya dalam melaksanakan peraturan perundangundangan perpajakan.
Peran serta masyarakat Wajib Pajak dalam memenuhi kewajiban pembayaran pajak berdasarkan ketentuan perpajakan sangat diharapkan. Namun, dalam kenyataannya masih dijumpai adanya tunggakan pajak sebagai akibat tidak dilunasinya utang pajak sebagaimana mestinya.
Perkembangan jumlah tunggakan pajak dari waktu ke waktu menunjukkan jumlah yang semakin besar. Peningkatan jumlah tunggakan pajak ini masih belum dapat diimbangi dengan kegiatan pencairannya, namun demikian secara umum penerimaan di bidang pajak semakin meningkat. Terhadap tunggakan pajak dimaksud perlu dilaksanakan tindakan penagihan pajak yang mempunyai kekuatan hukum yang memaksa. Kepatuhan Wajib Pajak dalam membayar pajak merupakan posisi strategis dalam peningkatan penerimaan pajak. Dengan demikian pengkajian terhadap faktor-faktor yang dapat mempengaruhi kepatuhan Wajib Pajak sangat perlu mendapatkan perhatian. Sebagaimana dikemukakan di atas, di dalam sistem self assessment yang berlaku sekarang ini maka penagihan pajak yang dilaksanakan secara konsisten dan berkesinambungan merupakan wujud law enforcement untuk meningkatkan kepatuhan yang menimbulkan aspek psikologis bagi Wajib Pajak.
Tindakan penagihan pajak yang selama ini dilaksanakan adalah berdasarkan pada Undang-undang Nomor 19 Tahun 1997 tentang Penagihan Pajak dengan Surat Paksa. Dengan undang-undang penagihan pajak yang demikian itu diharapkan dapat memberikan penekanan yang lebih pada keseimbangan antara kepentingan masyarakat Wajib Pajak dan kepentingan negara. Keseimbangan kepentingan dimaksud berupa pelaksanaan hak dan kewajiban oleh kedua belah pihak yang tidak berat sebelah atau tidak memihak, adil, serasi, dan selaras dalam wujud tata aturan yang jelas dan sederhana serta memberikan kepastian hukum.
Sejalan dengan perkembangan perekonomian Indonesia saat ini dan didukung dengan semangat reformasi, perlu kiranya dilakukan pembaharuan undang-undang penagihan pajak, dengan dilandasi pokok-pokok pikiran sebagai berikut :
1.      Memperhatikan ketentuan perundang-undangan lain, seperti Undang-undang Nomor 22 Tahun 1999 tentang Pemerintahan Daerah, Undang-undang Nomor 25 Tahun 1999 tentang Perimbangan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Daerah;
2.      Menegakkan keadilan;
3.      Memberikan perlindungan hukum, baik kepada Penanggung Pajak maupun pihak ketiga berupa hak untuk mengajukan gugatan; dan Melaksanakan law enforcement secara konsisten dengan berdasar pada jadwal waktu penagihan yang telah ditentukan.
Beberapa pokok perubahan yang menjadi perhatian dalam pembaharuan undangundang penagihan pajak ini adalah sebagai berikut:
1.      Mempertegas proses pelaksanaan penagihan pajak dengan menambahkan ketentuan penerbitan Surat Teguran, Surat Peringatan dan surat lain yang sejenis sebelum Surat Paksa dilaksanakan;
2.      Mempertegas jangka waktu pelaksanaan penagihan aktif;
3.      Mempertegas pengertian Penanggung Pajak yang meliputi juga komisaris, pemegang saham, pemilik modal;
4.      Menaikkan nilai peralatan usaha yang dikecualikan dari penyitaan dalam rangka menjaga kelangsungan usaha Penanggung Pajak;
5.      Menambah jenis barang yang penjualannya dikecualikan dari lelang;
6.      Mempertegas besarnya biaya penagihan pajak, yang didasarkan atas prosentase tertentu dari hasil penjualan;
7.      Mempertegas bahwa pengajuan keberatan atau permohonan banding oleh Wajib Pajak tidak menunda pembayaran dan pelaksanaan penagihan pajak;
8.      Memberi kemudahan pelaksanaan lelang dengan cara memberi batasan nilai barang yang diumumkan tidak melalui media massa dalam rangka efisiensi;
9.      Memperjelas hak Penanggung Pajak untuk memperoleh ganti rugi dan pemulihan nama baik dalam hal gugatannya dikabulkan; dan
10.  Mempertegas pemberian sanksi pidana kepada pihak yang sengaja mencegah, menghalang-halangi atau menggagalkan pelaksanaan penagihan pajak.
2.      Peraturan Pelaksana Undang-undang Penagihan Pajak dengan Surat Paksa
Berikut ini adalah peraturan pelaksana UU Penagihan Pajak dengan Surat Paksa:
a.       Umum
1)      KMK Nomor 562/KMK.04/2000 Tentang Syarat-Syarat, Tata Cara Pengangkatan Dan Pemberhentian Jurusita Pajak
b.      Surat Paksa dan Sita
1)      PP No.135 Tahun 2000 Tentang Tata Cara Penyitaan Dalam Rangka Penagihan Pajak Dengan Surat Paksa
2)      PMK Nomor 23/PMK.03/2006 tentang perubahan atas KMK Nomor 85/KMK.03/2002 Tentang Tata Cara Penyitaan Kekayaan Penanggung Pajak Berupa Piutang Dalam Rangka Penagihan Pajak Dengan Surat Paksa
3)      PMK Nomor 24/PMK.03/2008 Tentang Tata Cara Pelaksanaan Penagihan Dengan Surat Paksa  Dan Pelaksanaan Penagihan Seketika Dan Sekaligus
4)      Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP - 459/PJ./2002 Tentang Tata Cara Penyitaan Kekayaan Penanggung Pajak Berupa Piutang Dalam Rangka Penagihan Pajak Dengan Surat Paksa
5)      Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak Nomor SE - 08/PJ.75/2000 Tentang Tata Cara Penerbitan Ulang Surat Teguran, Penerbitan Surat Paksa Pengganti, Dan Pembetulan Atau Penggantian Surat-Surat Dalam Rangka Pelaksanaan Penagihan Pajak
c.       Lelang
1)      PP Nomor 136 Tahun 2000 Tentang Tata Cara Penjualan Barang Sitaan Yang Dikecualikan Dari Penjualan Secara Lelang Dalam Rangka Penagihan Pajak Dengan Surat Paksa
d.      Pencegahan dan Penyanderaan
1)      PP Nomor 137 Tahun 2000 Tentang Tempat Dan Tata Cara Penyanderaan, Rehabilitasi Nama Baik Penanggung Pajak, Dan Pemberian Ganti Rugi Dalam Rangka Penagihan Pajak Dengan Surat Paksa
2)      Keputusan Bersama Menteri Keuangan Republik Indonesia Dan Menteri Kehakiman Dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia Nomor 294/KMK.03/2003, M-02.Um.09.01 Tahun 2003 Tentang Tata Cara Penitipan Penanggung Pajak Yang Disandera Di Rumah Tahanan Negara Dalam Rangka Penagihan Pajak Dengan Surat Paksa
3)      Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor Kep - 218/PJ/2003 Tentang Petunjuk Pelaksanaan Penyanderaan Dan Pemberian Rehabilitasi Nama Baik Penanggung Pajak Yang Disandera
4)      Surat Direktur Jenderal Pajak Nomor S - 158/PJ.75/2006 Tentang Permintaan  Usulan Pencegahan WP/PP Bepergian Ke Luar Negeri
5)      Surat Direktur Pemeriksaan dan Penagihan Nomor S-240/PJ.04/2009 Tentang Penyanderaan Atas Penanggung Pajak Dalam Rangka Penagihan Pajak
6)      Surat Direktur Pemeriksaan dan Penagihan Nomor S-43/PJ.045/2007 Tentang Tata Cara Permintaan Pencegahan, Perpanjangan, Dan Pencabutan Bepergian Ke Luar Negeri
e.       Pemblokiran
1)      KMK Nomor 563/KMK.04/2000 Tentang Pemblokiran dan Penyitaan Harta kekayaan Penanggung Pajak Yang Tersimpan Pada Bank Dalam Rangka Penagihan Pajak Dengan Surat Paksa
2)      Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER - 109/PJ./2007 Tentang Perubahan Atas Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-627/PJ/2001 Tentang Tata Cara Pelaksanaan Pemblokiran Dan Penyitaan Harta Kekayaan Penanggung Pajak Yang Tersimpan Pada Bank Dalam Rangka Penagihan Pajak Dengan Surat Paksa
3)      Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP - 627/PJ Tentang Tata Cara Pelaksanaan Pemblokiran Dan Penyitaan Harta Kekayaan Penanggung Pajak Yang Tersimpan Pada Bank Dalam Rangka Penagihan Pajak Dengan Surat Paksa
4)      Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak Nomor SE - 05/PJ.04 Tentang Pengantar Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-109/PJ/2007 Tentang Perubahan Atas Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-627/PJ/2001 Tentang Tata Cara Pelaksanaan Pemblokiran Dan Penyitaan Harta Kekayaan Penanggung Pajak Yang Tersimpan Pada Bank Dalam Rangka Penagihan Pajak Dengan Surat Paksa
5)      Peraturan Bank Indonesia Nomor 2/19/PBI/2000 Tentang Persyaratan Dan Tata Cara Pemberian Perintah Atau Izin Tertulis Membuka Rahasia Bank
6)      Surat Bank Indonesia Nomor 8/3/DGS/DPNP Perihal Pemblokiran Dalam Rangka Penagihan Pajak
7)      Surat Bank Indonesia Nomor 2/35/DpG/DHk/ Tahun 2000 Perihal Penyitaan Terhadap Kekayaan Penanggung Pajak Yang Disimpan di Bank
8)      Surat Bank Indonesia Nomor 7/9/GBI/DHk/ Tahun 2005 Perihal Evaluasi Pelaksanaan Pemblokiran Dan Penyitaan Rekening Bank
9)      Surat Bank Indonesia Nomor 7/6/Dhk Tahun 2005 Perihal Penjelasan Bank Berkenaan Dengan Perintah Membuka Rahasia Bank Untuk Kepentingan Perpajakan
f.       Angsuran dan Penundaan
1)      Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 80/PMK.03/2010 Tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 184/PMK.03/2007 Tentang Penentuan Tanggal Jatuh Tempo Pembayaran Dan Penyetoran Pajak, Penentuan Tempat Pembayaran Pajak, Dan Tata Cara Pembayaran, Penyetoran Dan Pelaporan Pajak, Serta Tata Cara Pengangsuran Dan Penundaan Pembayaran Pajak
2)      Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 184/PMK.03/2007 Tentang Penentuan Tanggal Jatuh Tempo Pembayaran Dan Penyetoran Pajak, Penentuan Tempat Pembayaran Pajak, Dan Tata Cara Pembayaran, Penyetoran Dan Pelaporan Pajak, Serta Tata Cara Pengangsuran Dan Penundaan Pembayaran Pajak
3)      Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER - 38/PJ/2008 Tentang Tata Cara Pemberian Angsuran Atau Penundaan Pembayaran PajakDirektur Jenderal Pajak
4)      Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak Nomor SE - 14/PJ.33/1998 Tentang Pembatalan SK Pemberian Angsuran Atau Penundaan Pembayaran Pajak Bagi Wajib Pajak Yang Mengajukan Keberatan/Banding

g.      Penghapusan
1)      Keputusan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 565/KMK.04/2000 Tentang  Tata Cara Penghapusan Piutang Pajak Dan Penetapan Besarnya Penghapusan
2)      Keputusan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 539/KMK.03/2002 Tentang Perubahan Atas Keputusan Menteri Keuangan Nomor 565/KMK.04/2000 Tentang Tata Cara Penghapusan Piutang Pajak Dan Penetapan Besarnya Penghapusan
3)      Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP - 625/PJ./2001  Tentang Tata Cara Penghapusan Piutang Pajak Dan Penetapan Besarnya Penghapusan Piutang Pajak
4)      Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP - 15/PJ./2004  Tentang Tata Cara Penghapusan Piutang Pajak Dan Penetapan Besarnya Penghapusan Piutang Pajak
h.      Kebijakan Penagihan
1)      Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak  Nomor SE - 08/PJ.75/2002 Tentang Pemeriksaan Untuk Tujuan Penagihan Pajak (Delinquency Audit)
2)      Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak  Nomor SE - 05/PJ.04/2008 Tentang Kebijakan Penagihan Pajak
3)      Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak Nomor SE - 03/PJ.04/2009 Tentang Kebijakan Penagihan Pajak
4)      Kesepakatan Bersama Direktorat Jenderal Pajak dan Kepolisian Republik Indonesia Nomor Kep-24/PJ./2004 Dan No.Pol: B/146/I/2004 Tanggal 23 Januari 2004 Tentang Penegakan Hukum di Bidang Perpajakan
5)      Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor 08/PJ/2009 Tentang Pedoman Akuntansi Piutang Pajak
i.        Penagihan PBB/BPHTB
1)      Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP - 503/PJ./2000 Tentang Tata Cara Penerbitan Surat Tagihan Pajak Pajak Bumi Dan Bangunan Dan Tata Cara Pelaksanaan Penagihan Pajak Bumi Dan Bangunan Dan Bea Perolehan Hak Atas Tanah Dan Bangunan
2)      Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP - 45/PJ.6/1996 Tentang Tata Cara Pelaksanaan Penghapusan Piutang Pajak Bumi Dan Bangunan Dan Penetapan Besarnya Penghapusan
3)      Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP - 13/PJ.6/1999 Tentang Perubahan Sebagian Atas Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-45/PJ.6/1996 Tentang Tata Cara Pelaksanaan Penghapusan Piutang Pajak Bumi Dan Bangunan Dan Penetapan Besarnya Penghap
4)      Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak Nomor SE - 02/PJ.6/2001 Tentang Usulan Penghapusan Piutang PBB
5)      Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak  Nomor SE - 48/PJ.6/2000 Tentang Tata Cara Penerbitan Surat Tagihan Pajak PBB Dan Tata Cara Pelaksanaan Penagihan PBB Dan BPHTB
6)      Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak Nomor SE - 48/PJ/2008 Tentang Batas Waktu Penerbitan Surat Pemberitahuan Pajak Terutang, Surat Ketetapan Pajak Pajak Bumi Dan Bangunan, Dan Surat Tagihan Pajak Pajak Bumi Dan Bangunan, Serta Daluwarsa Penagihan Pajak Bumi Dan Bangunan
7)      Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak  Nomor SE - 73/PJ/2008 Tentang Kebijakan Perubahan Data SIP/SIPMOD/SISMIOP
j.        Formulir dan Surat dalam Pelaksanaan Penagihan
1)      Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP - 474/PJ./2002 Tentang Perubahan Atas Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-645/PJ./2001 Tentang Bentuk, Jenis, Dan Kode Kartu, Formulir, Surat, Dan Buku Yang Digunakan Dalam Pelaksanaan Penagihan Pajak Dengan Surat Paksa Keputusan Direktur Jenderal Pajak
2)      Lampiran Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP - 474/PJ./2002 Tentang Perubahan Atas Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-645/PJ./2001 Tentang Bentuk, Jenis, Dan Kode Kartu, Formulir, Surat, Dan Buku Yang Digunakan Dalam Pelaksanaan Penagihan Pajak Dengan Surat Paksa Keputusan Direktur Jenderal Pajak
3)      Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-645/PJ./2001 Tentang Bentuk, Jenis, Dan Kode Kartu, Formulir, Surat, Dan Buku Yang Digunakan Dalam Pelaksanaan Penagihan Pajak Dengan Surat Paksa Keputusan Direktur Jenderal Pajak
4)      Lampiran Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-645/PJ./2001 Tentang Bentuk, Jenis, Dan Kode Kartu, Formulir, Surat, Dan Buku Yang Digunakan Dalam Pelaksanaan Penagihan Pajak Dengan Surat Paksa Keputusan Direktur Jenderal Pajak
5)      Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-15/PJ./2004 Tentang Tata Cara Penghapusan Piutang Pajak Dan Besarnya Penghapusan
6)      Lampiran Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-15/PJ./2004 Tentang Tata Cara Penghapusan Piutang Pajak Dan Besarnya Penghapusan


DAFTAR PUSTAKA
·         Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 19 Tahun 2000 Tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 19 Tahun 1997 Tentang Penagihan Pajak Dengan Surat Paksa
·         Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 28 Tahun 2007 Tentang Perubahan Ketiga Atas Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 Tentang Ketentuan Umum Dan Tata Cara Perpajakan
·         Direktorat Jenderal Pajak, Direktorat Pemeriksaan dan Penagihan.2009.Peraturan dan Kebijakan di Bidang Penagihan.Jakarta:Subdit Penagihan
·         Zulvina,Susi.2011. Bahan Ajar Pengantar Hukum Pajak,Tangerang Selatan:STAN
·         Zuraida,Ida.2010.Bahan Ajar Penagihan dan Sengketa Pajak.Tangerang Selatan:STAN
·         http://pou-pout.blogspot.com